Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BENGKULU UTARA GELAR SEMINAR EKSAMINASI UU PEMILU DAN UU PILKADA

Administrator | Selasa, 03 Desember 2019 - 11:35:01 WIB

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam Seminar Eksaminasi Undang-Undang Pemilihan Umum Dan UU Pemilihan Kepada Daerah, di Hotel Bundaran, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara,Senin (2/12/2019)

Arga Makmur- bengkuluutarakabbawaslu.go.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar seminar eksaminasi Undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. 

Seminar ini berlangsung di Hotel Bundaran, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara,Senin (2/12/2019).

Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja, SH., LL. M  menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut didampingi oleh  Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP., M.Si dan Patimah Siregar, S.Pd M.Pd. dan hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Bengkulu Utara, Kepolisian, Kejaksaan, stda Kab Bengkulu Utara, Kesbangpol, advokad, unsur Akademisi dan perwakilan Partai Politik Kabupaten Bengkulu Utara.

Anggota Bawaslu  Rahmat Bagja, SH., LL. M menjelaskan perbedaan terkait penanganan pelanggaran administrasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dikatakan, "jika pada UU Pemilu Bawaslu menangani memiliki kewenangan untuk melakukan sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi, saat ini,  mengacu pada UU Pilkada  yakni UU No. 10 Tahun 2016  Bawaslu hanya berhak mengeluarkan rekomedasi ke KPU jika terdapat pelanggaran Administrasi, dan menggingatkan pentingnya pengawasan para calon saat proses pendaftaran nantinya agar pengawasan mengantipasi dukungan ganda calon persorangan dan dulisme partai Politik.

dan Pak Rahmat Bagja, SH., LL. M juga menjelaskan catatan umum dalam persiapan Pilkada, Seperti Persiapan NPHD terjadi penundaan pelaksanaan pilkada dikarenakan NPHD belum cair, Pendaftaran Paslon dan calon tunggal dari data meningkatnya calon tunggal sejak pilkada 2015-2018, Pemutahiran DPT terkait Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 mengakomodir daftar pemilih hasil pemutahiran terhadap pemilu khusus dan partisipasi pemilih dari data yang dimiliki partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2019 adalah 81% dari catatan umum tersebut alhamdulilah bisa diselesaikan secara baik dan akurat.

Kemudian Pak Rahmat Bagja, SH., LL.M juga menjelaskan terdapat perbedaan jumlah keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, pada Undang-Undang Pilkada Pasal 23 ayat 4 yang berbunyi "Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang. kemudian dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 92 yang berbunyi " Jumlah anggota: a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang, B. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (orang). Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (orang) dan Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 orang (tiga) orang." 

Terahir Pak Rahmat Bagja, SH., LL.M menjelaskan perbedaan Dasar Hukum Sentra Gakkumdu, pada Undang-Undang Pilkada Pasal 152 ayat (4) yang berbunyi "Ketentuan mengenai sentra penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan ketua Bawaslu kemudian pada Undang-Undang Pemilu Pasal 486 ayat (11) yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diaatur dengan Peraturan Bawaslu.