Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Awasi Pengawasan Pendaftaran dan Upload Berkas PPS melalui Aplikasi Siakba di KPU Kabupaten Bengkulu Utara

sfafasfsa

Bengkulu Utara - Dalam rangka memastikan kelancaran dan keabsahan proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran dan pengunggahan berkas melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kepemilikan dan Penggunaan Alat Peraga Kampanye (Siakba) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan pengawasan ini dilakukan pada tanggal 8 Mei 2024, menjelang penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Dalam pengawasan tersebut, tim Bawaslu Bengkulu Utara turut memastikan bahwa semua proses pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran atau manipulasi data. "Kami melakukan pengawasan langsung untuk memastikan bahwa proses pendaftaran calon anggota PPS berlangsung secara transparan dan terbuka, serta memastikan integritas dan keadilan dalam pemilihan calon anggota PPS," ungkap salah satu anggota Bawaslu Bengkulu Utara.

Aplikasi Siakba telah menjadi platform utama yang digunakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara dalam proses pendaftaran dan pengunggahan berkas calon anggota PPS. Melalui aplikasi ini, calon anggota PPS dapat melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah berkas persyaratan dengan mudah dan cepat.

Proses pendaftaran dan pengunggahan berkas calon anggota PPS ini menjadi sangat penting mengingat peran strategis PPS dalam kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum di tingkat lokal. Bawaslu Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus mengawasi proses ini hingga tahap selanjutnya, termasuk verifikasi berkas dan penetapan calon anggota PPS yang memenuhi syarat.

Sementara itu, setelah proses pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan verifikasi berkas dan penetapan calon anggota PPS yang akan bertugas dalam pelaksanaan pemilihan umum di wilayah tersebut. Dengan adanya pengawasan dari Bawaslu, diharapkan proses ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta menghasilkan calon anggota PPS yang berkualitas dan profesional.