Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Bawaslu Terbuka dan Pemilu Terpercaya, Bawaslu Bengkulu Perkuat Kapasitas PPID

Arga Makmur, Bawaslu Bengkulu Utara - Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggara Pemilu sekarang ini bukan sekedar kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu akan tetapi telah menjadi sebuah kebutuhan. Keterbukaan informasi di dalam pemilu menjadi salah satu hal pokok indikator penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis.Mengingat pentingnya hal tersebut untuk meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni, SH , Koordinator Sekretariat, Taufik Akbar Pane, SE, M.Si dan Staf yang membidangi PPID mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Komunikasi (PPID) yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dan diikuti Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Hotel Santika, Selasa (14/02/2023).

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, S.P., M.Si selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi saat meresmikan acara, menyampaikan PPID bukan hanya sekedar barisan program saja, tetapi merupakan sebuah prioritas dan komitmen bersama untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada publik dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas, terbuka dan terpercaya.Dalam kegiatan tersebut diisi oleh narasumber dari KIP Bengkulu Mona Anggraini, S.Pt., M.Ling yang menyampaikan terkait catatan kritis Undang-Undang perlindungan data pribadi dan undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu juga materi dari akademisi Bapak Elfahmi Lubis, SH, S.Pd, M.Pd tentang Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Bengkulu menuju Pemilu terpercaya dan materi dari anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, SP., M.Si terkait urgensi pengelolaan data penanganan pelanggaran pemilu.

Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP selaku Kabag pengawasan dan Humas juga menyampaikan bahwa akan diadakan penilaian Keterbukaan Informasi Publik untuk Bawaslu kabupaten/kota di mana item penilaian meliputi website PPID dan sarana prasarana serta muatan informasi yang tersedia. Selain itu Beliau juga menyampaikan bahwa laporan layanan informasi publik harus segera disusun dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Komisi informasi Provinsi Bengkulu paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.