Lompat ke isi utama

Berita

Workshop Penguatan Kapasitas (TOT) Saksi Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara

foto kegiatan

 

Bengkulu Utara, 8 Februari 2024 - Sebuah Workshop Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 telah digelar di Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 8 Februari 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara, Tri Suyanto, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi. Turut hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, Santoso.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada saksi peserta pemilu mengenai tugas, tanggung jawab, serta pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas pemilihan umum. Workshop ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas saksi peserta pemilu dalam memahami prosedur pemungutan suara serta manajemen pengetahuan terkait dengan tugas mereka.

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran saksi pemilu dalam menjaga proses pemilihan umum yang transparan dan adil. Ia juga mengapresiasi kehadiran peserta workshop dan berharap agar mereka dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dengan baik selama proses pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi, juga memberikan masukan dan pandangannya terkait dengan pentingnya peran saksi pemilu dalam menjaga integritas proses pemungutan suara. Dengan pengetahuan yang cukup, saksi pemilu diharapkan mampu bertindak secara profesional dan efektif dalam menjalankan tugas mereka.

Kehadiran Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, juga memberikan dukungan yang kuat terhadap kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen KPU untuk mendukung upaya penguatan kapasitas saksi peserta pemilu demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Workshop ini menjadmomentum penting dalam mempersiapkan saksi peserta pemilu menghadapi Pemilu Tahun 2024. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup, diharapkan saksi pemilu mampu melaksanakan tugasnya secara efektif dan bertanggung jawab demi terwujudnya pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.

Editor : GGHS