Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Tegas! Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan Sweeping dan Pencopotan Langsung APS/ APK yang Melanggar Tahapan Pemilu 2024

foto kegiatan

Bengkulu Utara,- Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan penertiban APS (Alat Peraga Sosial) yang mengarah Ke APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Dasar Hukum kegiatan ini mengacu terutama pada Perbawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU No 3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Dasar Hukum tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dan Panwascam berkoordinasi bersama Polres dan Satpol PP Bengkulu Utara untuk melakukan sweeping secara berkala untuk melakukan penertiban terhadap segala bentuk APS yang mengarah ke APK. Kegiatan ini mulai dilakukan sejak tanggal 09 November 2023.

“Kawan-kawan panwascam besok (9 november 2023) kita operasi penertiban APK, lakukan koordinasi dengan pihak terkait “ujar andi wibowo (kordiv PPPS) dalam rapat internal”