Lompat ke isi utama

Berita

Tahirin Jayadi, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Ikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah

F jg GK k

Bengkulu Utara, 3 September 2024 – Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kesiapan pengawas pemilu dalam menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Tahirin Jayadi, anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh para anggota Bawaslu dari berbagai daerah di Indonesia, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam tentang hukum acara perselisihan hasil pemilihan serta prosedur yang harus diikuti dalam menangani sengketa hasil pemilu.

Tahirin Jayadi menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengawal proses pemilihan kepala daerah yang bersih dan adil. "Melalui bimbingan teknis ini, kami mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menangani perselisihan hasil pemilihan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Dalam bimbingan teknis ini, para peserta diberikan materi tentang prosedur penanganan sengketa hasil pemilihan, mulai dari proses pengajuan permohonan, pembuktian, hingga penyelesaian di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, peserta juga diajarkan bagaimana menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses persidangan serta strategi dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks. 

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi sebagai penyelenggara kegiatan ini berharap, melalui bimbingan teknis ini, para pengawas pemilu dapat lebih siap dan profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul pasca-pemilihan. 

Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh dari bimbingan teknis ini, Tahirin Jayadi bersama anggota Bawaslu lainnya diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan dan penanganan sengketa hasil pemilihan dengan lebih efektif, sehingga tercipta proses pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.