Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasikan SK Penetapan Lokasi Pemasangan APK, Bawaslu dampingi KPU Kabupaten Bengkulu Utara serahkan SK pada Perwakilan Parpol Peserta Pemilu 2024

foto kegiatan

Arga Makmur, 23/11/23, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Surat keputusan Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilu Tahun 2024, peserta kegiatan tersebut adalah perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Bengkulu Utara, serta Kejaksaan, Kodim 0423, Kesbangpol, dan Bawaslu Bengkulu Utara yang diwakili oleh Taufik Akbar Pane selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu bengkulu Utara .
Dedi Mulyadi, selaku anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah menentukan lokasi-lokasi yang dilarang dalam Pemasangan APK antara lain:

  1. Tempat Ibadah termasuk Halaman;
  2. Rumah Sakit atau tempat layanan kesehatan;
  3. Gedung dan ruang terbuka hijau milik pemerintah;
  4. Lembaga pendidikan (Gedung, Sekolah dan Universitas);
  5. Median Jalan/Jalur Hijau sepanjang jalan dua jalur dari Desa Gunung Selan sampai Desa Tanjung Raman;
  6. Kiri dan kanan jalan jalur hijau sepanjang jalan dua jalur, kecuali halaman kantor secretariat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan halaman rumah pribadi calon legislatif dan DPD Pemilu Tahun 2024.

Ketentuan tersebut tercatum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara nomor 370 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Diharapkan kepada seluruh perwakilan Partai Politik yang hadir untuk dapat mensosialisasikan kembali tentang lokasi-lokasi yang dilarang tersebut kepada calon-calon legislatif dari partainya, agar informasi ini tidak terputus dan dapat dipahami oleh seluruh calon legislatif, dan juga setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari kepolisian diharapkan kepada seluruh partai politik untuk dapat menembuskan surat tersebut ke KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU 15 Tahun 2023” ungkap Taufik Akbar Pane.
Acara ditutup dengan pemberian salinan SK KPU nomor 370 Tahun 2023 kepada seluruh peserta untuk dipedomani dalam pemasangan APK.

Editor: Jaka Darliansyah

Tim Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara