Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan KPID dan KIP

Tri Suyanto Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, dan Taufik Akbar Pane Koordinator Sekretariat, mengikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota Serta penandatanganan Nota Kesepahaman Bawaslu Provinsi Bengkulu Dengan KPID dan KIP Tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Dalam Penyelenggara pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Sentra Gakkumdu Hotel Madeline Bengkulu, Selasa (18/7/2023).

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota Serta penandatanganan Nota Kesepahaman Bawaslu Provinsi Bengkulu Dengan KPID dan KIP Tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Dalam Penyelenggara pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 diikuti oleh Koordinator yang membidangi humas dan Atasan PPID Kota Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu, kegiatan sosialisasi dibuka oleh halid Saifullah dalam sambutannya menyampaikan pengawasan pemilu tidak hanya pada pelanggaran yang ada unsur pidananya tetapi juga pengawasan dari segi administrasi dan undang-undang lainnya, kegiatan ini dimaksudkan untuk bermitra kepada KPID dan KI agar lebih baik  dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Albertce Rolando Thomas selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah BengKulu (KPID Bengkulu) memberikan materi pada kegiatan sosialisasi secara garis besar menjelaskan peran KPID dalam pengawasan pemberitaan dan iklan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, dan Thumas juga menyampaikan agar lembaga penyiaran tv dan radio harus berimbang dalam pemberitaan terkait peserta pemilu, dalam kegiatan yang sama Hidi Cristopher selaku Ketua Keterbukaan Informasi KI Provinsi Bengkulu) memberikan materi secara garis besar menyampaikan Keterbukaan Informasi publik bagi penyelenggara Pemilu, bahwa  Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

…………………………..

Twiter : @bawaslu_utara

Instagram : bawaslu_bengkulu_utara

YouTube : BAWASLU BENGKULU UTARA

Facebook : Bawaslu kabupaten Bengkuluutara

Email : set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id

#Bawasluri

#Bawaslumengawasi

#Ayoawasibersama

#Cegahawasitindak