Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Resmi Hentikan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Pers Rilis Gakkumdu

Arga Makmur – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Utara resmi menghentikan proses laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pada kasus rekaman suara bernada kampanye milik Caleg SB.

Menurut Gakkumdu, laporan ini tidak bisa dilanjutkan prosesnya. Sebab, tidak cukup bukti.

“Tidak cukup syarat, tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu,” ujar Ketua Penasehat Gakkumdu, Tri Suyanto dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat Gakkumdu. Kamis, 11 Januari 2024.

Proses penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu ini telah bergulir selama 14 hari semenjak masuknya laporan ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Bersama dengan unsur kejaksaan dan kepolisan, Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu telah memanggil semua pihak yang terkait dengan laporan duggan pelanggaran Pemilu ini.

“Kalau ndak kami tarik ke administrasi Pemilu. Dak pulo ado pelanggaran administrasi Pemilunyo bro,” lanjut Andi Wibowo Ketua Koordinator Gakkumdu Bengkulu Utara, menggunakan dialek dan aksen melayu Bengkulu.

Penulis : Gomgom Gabriel