Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu Koordinasi ke Bawaslu RI

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tugiran, M. Pd, Koordinator Divisi Hukum, Pecegahan, Humas dan Parmas Tri Suyanto, SE dan Koordinator Sekretariat Taufik Akbar Pane, SE., M. Si bersama Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara Eko Wahyono, SH dari Unsur Polres dan Nelly, SH,. MH dari Unsur Kejaksaan mengikuti kegiatan Koordinasi Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Senin s.d Rabu 23 s.d 24/2023.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, SH., MH beserta Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Eko Sugianto, SP., M.Si dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Perwakilan Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Bengkulu ikut pada Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawasalu RI dalam rangka penyamaan persepsi dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024.Adapun yang menjadi fokus pembahasan pada kegiatan ini yaitu Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu, karena dalam hal ini Sentra Gakkumdu tidak hanya menangani permasalahan-permasalahan tindak pidana pemilu saja, juga giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tindak pidana pemilu serta mempertajam pola penanganan tindak pidana pemilu selama tahapan Pemilu serentak tahun 2024 berlangsung.Disamping itu juga memperhatikan larangan-larangan dalam pemilu, namun permsalahannya dalam hal larangan pemilu ini tidak terdapat sanksi yang tegas khususnya sanksi pidana, hal inilah yang menjadi perhatian dalam pembahasan saat koordinasi ini berlangsung.

Yusti selaku Kepala Biro Penanganan Pelanggaran dalam Penyampaiannya pada kegiatan Koordinasi Sentra Gakkumdu setelah 75 hari Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 harus mensosialisasikan dan memperhatikan terkait dengan kegiatan Partai Politik jangan sampai melakukan Kampanye dengan modus Sosialisasi sebelum masuknya Tahapan Kampanye sehingga Partai-Partai baru ataupun Partai Lama tidak melanggar Ketentuan Pidana Pemilu.

Anggota DKPP dalam penyampaiannya agar mensosialisasikan kepada masyarakat Apa itu Sosialisasi dan Apa itu Kampanye harus dibedakan sehingga masyarakat tau terkait dengan ketentuan yang berpotensi Pidana pada Pemilu Tahun 2024, kemudian trkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Gakkumdu akan dilakukan Revisi dan akan dilakukan RDP ke DPR RI dalam bulan ini.