Lompat ke isi utama

Berita

Satukan Pemahaman, Tahirin Jayadi Ikuti Rapat Zoom Bahas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024

sfafsa

Bengkulu Utara - Dalam upaya menyatukan pemahaman mengenai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, Tahirin Jayadi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, mengikuti rapat koordinasi melalui Zoom. Rapat tersebut diadakan pada Jumat, 2 Juni 2024, dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia.

Tahirin Jayadi mengikuti rapat dari ruang kerjanya, bersama dengan beberapa staf yang turut serta dalam menyimak dan mendiskusikan isi dari Surat Edaran tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota Bawaslu di berbagai daerah memiliki pemahaman yang sama terkait langkah-langkah pencegahan pelanggaran dan pengawasan yang perlu dilakukan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024 menjadi acuan penting dalam menjamin transparansi dan keakuratan penyusunan DPT. Dalam rapat tersebut, dijelaskan berbagai langkah strategis yang perlu diambil oleh Bawaslu daerah untuk mengawasi proses penyusunan DPT, termasuk identifikasi potensi permasalahan dan cara penanganannya.

"Surat Edaran ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan, terutama dalam penyusunan daftar pemilih, dilakukan dengan integritas dan transparansi. Kami harus bekerja sama untuk mencegah pelanggaran dan memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi," ujar Tahirin Jayadi dalam diskusi tersebut.

Rapat koordinasi melalui Zoom ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk bertanya dan berbagi pengalaman terkait pengawasan pemilihan di daerah masing-masing. Diskusi yang berlangsung interaktif ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar jajaran Bawaslu, sehingga pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif.

Dengan adanya pemahaman yang seragam mengenai isi dan implementasi Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024, diharapkan Bawaslu di seluruh Indonesia dapat menjalankan tugas pengawasan dengan lebih baik dan memastikan bahwa proses pemilihan tahun 2024 berjalan lancar, adil, dan transparan.

"Partisipasi aktif dan pemahaman yang baik dari setiap anggota Bawaslu di daerah akan menjadi kunci sukses dalam mengawasi pemilihan. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk menjaga integritas pemilu," tambah Tahirin Jayadi.

Kegiatan rapat koordinasi ini menjadi salah satu upaya Bawaslu untuk mempersiapkan diri secara maksimal dalam menghadapi tantangan pemilihan 2024, dengan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.