Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pidana Pemilu pada Tahapan Pencalonan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Bahas pada rapat Sentra Gakkumdu

Arga Makmur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara
Tim Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara yang terdiri dari unsur Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, melaksanakan Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Potensi Pidana Pemilu pada Tahapan Pencalonan, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Sekretariat Sentra Gakkumdu di Jl. Fatmawati, kel. Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, 15 Desember 2022.
Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni, sekaligus menyampaikan arahan selaku penasehat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, kemaren kita sudah sama-sama mendengar tahapan yang sedang berjalan, bahwa sudah ditetapkan partai peserta pemilu itu ada 17 Partai, dan 6 Partai Lokal Aceh. Dan tahapan yang sedang berjalan sekarang merupakan tugas dari pengawasan. Tentunya dengan adanya rapat dari tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, bertujuan agar satu pemahaman dalam melihat suatu persoalan.


Arahan penasehat dari unsur kepolisian Resor Bengkulu Utara disampaikan oleh Chusnul Qomar mewakili Kapolres Bengkulu Utara, semoga kedepannya kita bisa berkoborasi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu misalnya ada Laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilu akan kita bahas di Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara. Dan untuk prosedur penerimaan laporan dilaksanakan di sekretariat Sentra Gakkumdu, mudah-mudahan kedepannya kita diberikan kemudahan dalam melaksanakan tugas.

Arahan penasehat dari unsur Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara disampaikan oleh Deni Agustian mewakili Kajari Bengkulu Utara, kesepakatan kita dari awal untuk pemahaman jika ada yang perlu kita bahas persamaan persepsi terkait adanya dugaan atau laporan tindak pidana Pemilu 2024, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing akan kita bahas yang tujuannya tugas kita terlaksana dengan baik dan lancar. Dan terkait pidana Pemilu harus kita tanggapi dengan cepat, dan tanggap menginggat kita dibatasi waktu penanganannya, serta kedepannya jika ada permasalahan hukum ada satu juru bicara yang dari Sentra Gakkumdu untuk menjawab dan memberikan tanggapan terhadap media atau yang membutuhkan keterangan.

Penyampaian materi rapat disampaikan oleh Tugiran, M.Pd selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara sekaligus Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, ada Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan, adapun yang menjadi bahan diskusi diatur pada Pasal 519 dan 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dari dua pasal tersebut berdasarkan pengalaman Pemilu di tahun 2019 yang lalu, bahwa regulasi yang mengatur tentang seseorang atau sekelompok orang atau partai politk yang mencatut nama seseorang sebagai syarat dukungan belum di atur dengan tegas dan jelas. Pada kenyataanya permasalahan ini sudah menumbulkan konflik di tengah masyarakat. Selain pendekatan persuasif bawaslu juga memberikan pemahaman terhadap pasal yang masih dianggap lemah.

Penulis/editor : Anasrul K /Humas Bawaslu Bengkulu Utara