Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Ketat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara di Hari Terakhir Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

fdfsfd

Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam Pengawasan pada Hari Terakhir Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, 4 September 2024 - Hari ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengawasan intensif di Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka memastikan proses perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati berjalan sesuai aturan. Pengawasan ini dilakukan mengingat hari ini adalah hari terakhir dari masa perpanjangan pendaftaran yang telah dimulai sejak Senin, 2 September 2024.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah membuka masa perpanjangan pendaftaran setelah pada periode pendaftaran awal hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftarkan diri. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur bahwa dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dan masih terdapat partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik serta calon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran. Sebagai tindak lanjut, KPU Bengkulu Utara mengumumkan masa sosialisasi dan pengumuman perpanjangan pendaftaran pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024, dengan perpanjangan pendaftaran dilakukan dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa pengawasan di hari terakhir ini sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, baik dari segi teknis maupun administrasi. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dalam pernyataannya, menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses pendaftaran harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selama periode perpanjangan ini, Bawaslu telah melakukan pemantauan ketat di semua tahapan, termasuk dalam proses verifikasi dokumen dan pendaftaran calon. Bawaslu juga nantinya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon yang mendaftar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hari ini, KPU Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan segera melakukan proses verifikasi terakhir dan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada. Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga selesai, demi menjamin pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Penulis : Gomgom

Foto : Dedek Meriansyah