Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, Bawaslu ingatkan KPU Potensi Polemik Tapal Batas

Argamakmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Uji Publik Rancangan Panataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Raplesia Arga Makmur, Rabu 14/12/2022. Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Suwarto menjelaskan, salah satu dasar hukum kegiatan tersebut yaitu Keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.


Untuk diketahui, Penataan Dapil ini meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada Pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam satu kacupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Oleh karena itu Uji Publik menjadi hal yang penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Suwarto.
Sebagaimana pantauan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, turut hadir pada acara tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, perwakilan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, stakeholder terkait, perwakilan dari Partai Politik, Organasisasi kemasyarakatan dan Organasisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.


Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni dalam kesempatan acara tersebut mengutarakan kegusarannya terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, sebagaimana diketahui menjelang kontestasi Pemilu serentak tahun 2024 isu – isu mengenai tapal antara Bengkulu utara dan Lebong kembali mencuat,” ucap Titin.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selaku pemangku kepentigan hal tersebut, yang pada saat itu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Fitriansyah,” tegas mengatakan bahwa polemik tapal batas antara Bengkulu Utara dan Lebong sudah clear, sebagaimana Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015 yang masih berlaku hingga saat ini,” tutup Fitriansyah. ganz