Jelang Pemilihan 2024, Bawaslu dan KPU Rapatkan Barisan untuk Cegah Pelanggaran
|
Bengkulu Utara, 24 September 2024 – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024, KPU Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan Rapat Koordinasi terkait Zona Kampanye dan Pembatasan Dana Kampanye. Acara yang berlangsung di Cafe Resto Rama Agung ini dihadiri oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Andi Wibowo, S.H., bersama dengan berbagai elemen terkait.
Rapat ini bertujuan untuk membahas pengaturan zona kampanye serta memastikan adanya batasan dana kampanye yang transparan dan sesuai aturan. Dengan adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu, harapannya adalah kampanye dalam pemilihan tahun ini dapat berlangsung dengan tertib dan adil.
Apa Peran dan Tanggung Jawab Bawaslu dalam Kegiatan Ini?
Sebagai lembaga pengawas pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memiliki fungsi penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye. Dalam kegiatan ini, Bawaslu bertugas memastikan bahwa aturan tentang zona kampanye dan pembatasan dana kampanye dijalankan dengan baik oleh seluruh peserta pemilihan.
Andi Wibowo, S.H. menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir potensi pelanggaran kampanye. “Kampanye harus dilakukan dalam koridor aturan yang jelas, baik dari segi zona maupun pembatasan dana. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat agar transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye tetap terjaga,” ungkapnya.
Mengapa Rapat Koordinasi Ini Penting dan Apa Manfaatnya?
Tujuan utama dari Rapat Koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi antara KPU, Bawaslu, dan peserta pemilihan terkait pengaturan zona kampanye serta pembatasan dana kampanye yang sah. Melalui koordinasi ini, diharapkan setiap peserta kampanye dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Manfaat dari kegiatan ini adalah menciptakan kondisi kampanye yang tertib, efisien, dan mengedepankan transparansi, sehingga para kandidat dapat bersaing secara sehat tanpa menyalahi aturan yang berlaku. Selain itu, pembatasan dana kampanye yang diawasi secara ketat juga bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik politik uang yang dapat mencederai integritas pemilihan.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan kerjasama yang baik dengan KPU, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024 diharapkan dapat berjalan lancar, adil, dan bebas dari pelanggaran yang merugikan demokrasi.
Foto dan Penulis : Gomgom