Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye, Bawaslu menjadi Saksi Deklarasi Kampanye Damai, Tertib dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024

foto kegiatan

Jakarta, Bawaslu Republik Indonesia mengundang 18 (delapan belas) Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada acara Rakornas Gakkumdu, Senin (27 November 2023). Undangan ini bertujuan untuk menyamakan komitmen semua Partai Politik dalam Deklarasi Damai menjelang Tahapan Kampanye yang akan mulai diselenggarakan tanggal 28 November 2023.

Pada Sambutannya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengharapkan bahwa selama kegiatan Kampanye berlangsung, suasanya demokrasi yang damai tetap terjaga, ia pun mempersilahkan kepada para calon peserta pemilu untuk menggunakan waktu kampanye yang telah dijadwalkan sebaik-baiknya namun tetap taat akan peraturan yang berlaku

“Tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilahkan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas luasnya dan sebanyak banyaknya. Silahkan inilah ajang bapak ibu peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih di republik ini dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri” Imbuhnya

“Kami berharap Tugas dan Fungsi Bawaslu bisa dibantu oleh bapak ibu semua sebagai peserta Pemilu. Kami Tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pasal 280. Bapak ibu pelanggaran pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu” sambungnya.

Adapun isi dari Deklarasi Kampanye Damai, Tertib dan Taat Hukum Peserta Pemilu Tahun 2024 yang disepakati oleh Partai Politik Peserta Pemilu adalah :

  1. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Menghormati Keberagaman serta Mewujudkan Suasana Aman, Tertib, dan Damai selama Penyelenggaraan Pemilu
  2. Melaksanakan Kampanye Pemilu dengan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku antara lain tidak Melibatkan Pihak yang Dilarang selama Masa Kampanye Pemilu
  3. Tidak Melakukan : Politisasi Sara, Menyebarkan Hoax, Ujaran Kebencian, Penghasutan, dan Perbuatan Politik Uang selama Penyelenggaraan Pemilu
  4. Tidak Memanfaatkan Tempat Ibadah dalam Pelaksanaan Kampanye

Pada Deklarasi ini, selain Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu juga menjadi saksi Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib dan Taat Hukum Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dilakukan oleh Capres dan Cawapres no urut 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga)