Jaga Transparansi Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Terima LADK dari KPU
|
Bengkulu Utara, 28 September 2024 – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menerima penyerahan Berita Acara Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara. Penyerahan ini dilakukan oleh KPU setempat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi, S.Sos, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan transparansi dalam tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024.
Acara serah terima ini berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan tujuan utama memastikan setiap calon peserta pemilihan memenuhi kewajibannya untuk melaporkan penggunaan anggaran kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku. Laporan LADK ini merupakan salah satu instrumen penting dalam mengawasi keuangan kampanye agar tidak ada penyalahgunaan dana yang berpotensi mengganggu integritas pemilihan.
Menurut Tahirin Jayadi, LADK yang diterima ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye masing-masing calon, khususnya dalam penggunaan dana kampanye yang sering menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam anggaran kampanye merupakan salah satu indikator penting yang harus dijaga, agar proses pemilihan berlangsung adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Penyerahan LADK ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah awal yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap calon mengikuti aturan main yang telah ditetapkan. Kami akan memantau secara ketat penggunaan dana kampanye untuk mencegah terjadinya kecurangan, politik uang, atau pelanggaran lain yang dapat mencederai proses demokrasi,” ujar Tahirin.
Lebih lanjut, Tahirin menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye ini bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat dan transparan antara para kontestan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan kampanye agar berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.
Selain itu, Tahirin juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Bengkulu Utara yang aktif berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelaporan LADK ini. Kerja sama yang baik antara KPU dan Bawaslu dinilai sangat penting untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam hal pelaporan LADK sangat membantu kami dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan transparansi yang dijaga sejak awal, harapan kami adalah menciptakan pemilihan yang bersih dan bebas dari penyimpangan,” tambahnya.
Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK) ini akan dijadikan acuan oleh Bawaslu untuk memastikan setiap aktivitas kampanye calon sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengawasan ini meliputi verifikasi sumber dana, pemanfaatan dana kampanye, serta penelusuran adanya indikasi penyalahgunaan dana yang bisa berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi.
Dengan diterimanya LADK dari KPU, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara berharap seluruh peserta Pemilihan Serentak 2024 dapat mematuhi aturan yang berlaku dan melaksanakan kampanye dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu berupaya menjaga stabilitas tahapan kampanye sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Bengkulu Utara, serta menjadi langkah konkret Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pemilihan Serentak 2024 di wilayahnya.
Foto : TAP
Penulis : Gomgom