Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Pencermatan Rancangan DCT yang Diselenggarakan KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Tegaskan Imbauan Tentang APS dan APK Kepada Perwakilan Partai Politik.

Arga Makmur, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara- Tahirin Jayadi Selaku Komisioner Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap DCT yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Bengkulu Utara (Sabtu, 23/09/2023).

Pada pertemuan tersebut, Tahirin Jayadi memberikan materi tentang pemahaman kegiatan Pencermatan Rancangan (DCT) yang akan dilaksanakan dari tanggal 24 September sampai 03 Oktober 2023. Beliau menjelaskan Pencermatan ini dilakukan untuk menghindari masih ada bakal calon legistatif yang berprofesi sebagai ASN, Kepala Desa/ BPD, dan TNI/POLRI, atau terdapat Calon Ganda baik didalam partai maupun antar partai.

"Silahkan Partai Politik masing-masing mencermati Daftar Calon Sementara, hingga tanggal 3 Oktober 2023 yang akan datang", ujarnya. Selain itu, dalam Pencermatan Rancangan DCT ini, Partai dapat melakukan Penggantian Bakal Calon Legistatif atau Pengajuan Perpindahan Daerah Pemilihan, namun prosedurnya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam menutup paparan materinya, Tahirin mengemukakan dengan tegas kepada partai politik mengenai Imbauan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

"saya meminta kepada partai politik untuk bisa menahan diri dalam hal pemasangan APS ditempat publik, apalagi banyak APS yang dipasang telah mengarah ke APK, sebab menurut PKPU No 15 tahun 2023 setelah penetapan DCT nanti terdapat masa tenang yaitu 25 hari untuk Pemilu Legistatif dan 15 Hari untuk Pemilu Presiden, dikarenakan saat ini masih dalam tahapan Pencermatan Rancangan DCT, mari kita menghormati peraturan tersebut bersama-sama" imbuhnya.

Sebelumnya untuk diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara telah melayangkan Surat Imbauan dengan nomor 125/PM.01.02/K/09/2023 Tentang Tahapan Kampanye dan Surat Imbauan dengan nomor 126/PM.01.02/K/09/2023 Tentang Rentang Waktu Sela Sebelum Memasuki Masa Kampanye, kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik Kabupaten Bengkulu Utara yang mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang.

(Author: Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara)