Lompat ke isi utama

Berita

GAKKUMDU BENGKULU UTARA SEBAGAI “TRISULA” KEADILAN PEMILU DALAM MENGAWAL DEMOKRASI

foto kegiatan

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan demokrasi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disebut sebagai Trisula (tiga unsur) Keadilan Pemilu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah saat meresmikan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Bengkulu, Rabu (6/12/2023).

Faham menjelaskan keberadaan tiga unsur (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam Sentra Gakkumdu sesuai dengan fungsinya ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Mari kita sama-sama berkomitmen. Kita kawal pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan maksimal. Tentunya melalui koordinasi dan silaturahmi yang baik dari jajaran Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu,” ucap Faham Syah.


Dalam Rakor tersebut, hadir tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Suyanto, Andi Wibowo, dan Tahirin Jayadi. Unsur Gakkumdu Bengkulu Utara dari Kejaksaan dan Kepolisian turut hadir pula pada acara yang di gelar di Kota Bengkulu selama 3 (tiga) hari, tanggal 6 – 8 Desember 2023.

Sumber Berita : Bawaslu Provinsi Bengkulu

Tim Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara