Lompat ke isi utama

Berita

Cek Keabsahan Suket Bebas Pidana dan Suket Bebas Narkoba, Jasmani dan Rohani Dari RSJKO Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu, Ketua, Anggota dan Jajaran Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan Pengawasan secara langsung dan melekat terhadap proses Verifikasi keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Jum'at 28/07/2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH beserta staf melakukan Pengawasan Verifikasi Keabsahan Surat Keterangan Bebas Pidana yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua dan Anggota beserta Kasubag KPU Kabupaten Bengkulu Utara melakukan Verifikasi kepada Bagian Hukum Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

12 orang Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang mengambil Surat Keterangan Bebas Pidana di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, setelah dilakukan Verifikasi Keabsahan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kota Bengkulu menyatakan bahwa Dokumen tersebut benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu dan yang bersangkutan memang tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian Tugiran, M. Pd bersama staf juga melakukan pengawasan verifikasi keabsahan berkas surat keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh RSJKO Soeprapto Bengkulu, berdasarkan keterangan dari Direktur RSJKO bahwa pihak RSJKO sedang melakukan pemeriksaan keabsahan berkas suket kesehatan bacaleg DPRD kab. Bengkulu Utara, untuk hasil dari pemeriksaan ini nanti pihak RSJKO akan menerbitkan Berita Acara yg akan diberikan kepada KPU kab. Bengkulu Utara.