Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Satpol PP, Bawaslu Bengkulu Utara Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

fvadfzd

Bengkulu Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jajaran Polres, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan lokasi pemasangan. Penertiban dilakukan pada Kamis (03/10/2024) di berbagai titik yang dinilai melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2004 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini dipantau langsung oleh dua komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi dan Andi Wibowo. Sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Tahirin Jayadi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim kampanye yang kondusif dan tertib. “Pemasangan APK harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan lingkungan. Kami dari Bawaslu memastikan bahwa seluruh peserta pemilihan mematuhi aturan main yang ada,” ujarnya.

Menurut Tahirin, penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu untuk menegakkan keadilan selama tahapan kampanye berlangsung. Ia menyebutkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penempatan APK di semua kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang. “Kami akan bertindak tegas sesuai dengan kewenangan jika ditemukan pemasangan APK yang menyalahi aturan. Semua peserta pemilihan harus diberi kesempatan yang sama tanpa ada pihak yang diuntungkan secara tidak adil,” tambahnya.

Andi Wibowo, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang penertiban fisik APK, tetapi juga mencerminkan pentingnya pemahaman regulasi oleh semua pihak yang terlibat dalam pemilihan. “Kami menghimbau peserta pemilihan dan tim kampanye untuk lebih cermat dalam memasang APK sesuai lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini demi terciptanya pemilihan yang tertib dan bermartabat,” ungkap Andi.

Selama penertiban, tim gabungan mencopot berbagai APK yang dipasang di lokasi terlarang, seperti di sekitar fasilitas publik, tempat ibadah, serta area pendidikan yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye. Penertiban berlangsung lancar tanpa adanya hambatan atau protes dari pihak terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Suyanto, yang tidak hadir di lapangan, menyampaikan dukungannya atas langkah tegas ini. Menurutnya, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim di lapangan. Kegiatan penertiban ini adalah bukti nyata komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan. Ketaatan pada regulasi adalah kunci untuk menciptakan pemilihan yang jujur dan adil,” kata Tri melalui pesan tertulisnya.

Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan agar lebih memperhatikan aturan mengenai pemasangan APK dan melakukan koordinasi dengan pengawas pemilu setempat sebelum melakukan pemasangan. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi konflik yang dapat merugikan semua pihak.

Foto : Gomgom

Penulis : Gomgom