Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gelar Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Bengkulu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Tri Suyanto, SE, beserta Staf Teknis M. Yogie Rahmat Akbar, SH dan Anasrul Kudus, SH mengikuti kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (30/01/2023).

Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dibuka secara Resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, S. Ip., M. Ap dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Natejo Elem, S. Ikom dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, SE., M. Si beserta Kabag pengawasan dan Humas Aprianto Kurniawan, S. Ip., M. Ap dan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Solehin beserta Koorsubag dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Dalam Sambutannya Eko Sugianto menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu ini bertujuan agar Bawaslu Kabupaten Kota memahami Produk Hukum yang harus menjadi Pedoman selain dari pada Perbawaslu seperti contohnya Pasal 520 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerahyang akan disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu.

Pemateri Pertama yaitu Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu Edi Sujatmiko menyampaikan materi tentang Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dalam penyampaiannya Edi Sujatmiko menjelaskan Peraturan Hukum Non Peraturan Bawaslu yang mengarah pada Tindak Pidana Pemilu yang tercantum dalam Pasal 520, Pasal 521, Pasal 522 dan seterusnya yang terdapatn Ancaman Pidana merupakan Ranah Kepolisian sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota harus selalu ber Koordinasi dengan Anggota Gakkumdu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota dan saling menjalin Komunikasi yang baik.

Kemudian Pemateri kedua disamapaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, S. Pd., M. Si yang membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Verifikasi Administrasi Dukungan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan dukungan bakal calon Anggota DPD terdaftar dalam DPT baik pada Pemilu sebelumnya ataupun Pemilihan terakhir, kemudian jika dukungan yang dilakukan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota tidak terdaftar dalam DPT baik pada Pemilu ataupun Pilkada sebelumnya maka status Dukungan akan di TMS kan.

Dalam hal Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, KPU Kabupaten/Kota membuat status dukungan TMS dengan memperhatikan yaitu Dukungan yang tidak terdaftar dalam DPT, Ganda identik ataupun Ganda Dukungan antar Bakal Calon, Tidak Kesesuaian nama, NIK, Tanggal Lahir, Jenis KelaminPekerjaan, Alamat Rumah, Status sevagai Anggota TNI, POLRI, ASN dan lainnya.

Kemudian lanjut Darlinsyah, tahapan yang sedang berjalan sekarang yaitu Tahapan Verifikasi Perbaikan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sejak Tanggal 23 Januari s.d 1 Februari 2023 dan setelah itu akan dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota.