Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gelar Sosialisasi dan Implementasi SRIKANDI

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti Sosialisasi dan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Pembinaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di Hotel Santika Bengkulu 26 - 27 Juli 2023 yang diikuti oleh staf bagian pengelolaan kearsipan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat, SE , M.Si dan dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP, Subkoordinator Perencanaan, Keuangan dan BMN, Widya Oktaviani, M.AK Subkoordinator Pengawasan, Akreditasi Pemantau, Data dan Informasi, Silvina Jafri, SE, dan narasumber dari UPT Kearsipan Universitas Bengkulu, Drs. M. Mirhasudin, M.Si, Unit Kearsipan Bawaslu RI, Irfa Ilham dan diikuti oleh staf pengelola kearsipan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutan dan arahanya Lopian berharap dengan penerapan Aplikasi Srikandi ini nantinya dapat mempermudah dalam pengelolaan dan pelayanan arsip secara elektronik sehingga dapat mewujudkan tatakelola kearsipan yang lebih baik di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala UPT Kearsipan Universitas Bengkulu, M. Mirhasudin tentang Tata Persuratan dan Kearsipan, Klasifikasi arsip berdasarkan Perbawaslu 11 Tahun 2020, jadwal retensi dan Sistem Keamanan Arsip Dinamis. Dalam pemaparanya disampaikan persyaratan dalam pembuatan naskah dinas diantaranya mengutamakan ketelitian dan kecermatan, maksudnya jelas, dan bahasa yang digunakan logis dan singkat yakni menggunakan bahasa indonesia formal, efektif, lugas, singkat, padat dan lengkap serta menggunakan kode klasifikasi arsip yang sesuai.

Selanjutnya materi Kedua disampaikan oleh Unit Kearsipan Bawaslu, Irfa Ilham terkait Teknis Penerapan Aplikasi Srikandi dimana beliau menjelaskan Implementasi Aplikasi Srikandi ini merupakan imbas dari ditetapkanya Keputusan Menpan RB No. 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dimana seluruh instansi pusat, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk menerapkan layanan administrasi berbasis elektronik dengan penerapan SPBE pada instansi masing-masing . Untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diterapkan per 1 Agustus 2023. Dalam kegiatan tersebut dilakukan praktek penggunaan aplikasi Srikandi melalui akun layanan sebagai admin, user dan verifikator.