Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Bengkulu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Tri Suyanto, SE, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Pemyelesaian Sengketa Tugiran, M. Pd dan Koordinator Sekretariat Taufik Akbar Pane, SE., M. Si mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (26/01/2023).

Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty, S. Sos., MH hadir sebagai Narasumber sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Dalam arahannya Lolly meminta seluruh jajaran cepat beradaptasi dengan perubahan. Hal ini dikarenakan aturan yang selalu berubah. Bawaslu pun harus mengikuti pola yang ada dan secara kreatif serta inovatif menciptakan metode yang tetap mengakomodir tugas-tugas Bawaslu. Ia mencontohkan, jika dulu Bawaslu dapat dengan mudah memperoleh akses data A.KWK yang saat ini namanya adalah Form-A untuk daftar pemilih, tetapi saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses. Ke depan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait pengawasan daftar pemilih yang saat ini sudah dalam bentuk draft, akan menyebutkan bahwa Bawaslu harus mendapatkan akses. Bawaslu pun akan melakukan pendekatan politik dengan Dukcapil dan KPU guna mengupayakan akses data tersebut.

Hal lain dicontohkan Lolly, dulu masyarakat yang meninggal langsung di coret dan tidak masuk daftar pemilih. Lain halnya dengan sekarang, saat seseorang meninggal data tersebut masih ada sampai dengan surat kematian diterbitkan. Hal ini dapat menjadi kerawanan penyalahgunaan kertas suara. Oleh karena itu Bawaslu harus bekerjasama dengan Dukcapil untuk akses NIK melalui aplikasi SIAK.

“Pantau terus kinerja KPU, lakukan audit apakah mereka bekerja sesuai aturan hukum. Lakukan uji petik, pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPU tidak mereduksi makna keadilan,”tutur Lolly.

Kemudian Lolly menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan Pengawasan dan menuangkan hasil Pengawasan ke dalam form A (laporan HASIL Pengawasan) ke dukcapil atas data org yg meninggal, dan kemudian membuat rekom ke KPU, Melakukan audit kinerja KPU melaksanakan kerja berdasarkan tahapan sesuai peraturan perundangan, pastikan akurasi daftar pemilih untuk demokrasi yg baik, kemudian PKD harus melakukan Pengawasan Langsung dan Melekat terhadap Petugas Pantarlih yang melaksanakan Coklit kemudian membuat Laporan Hasil Pengawasan dan mengisi Alat Kerja yang akan dikirim secara berjenjang, “Sebaik-baiknya Pencegahan yaitu yang dapat dipahami banyak orang” tutup Lolly.

Siti Baroro Anggota KPU Provinsi Bengkulu dalam materinya menyampaikan Akan ada e-coklit bagi pantarlih dalam melaksanakan tugas Coklit nantinya, Kemudian setelah turunnya DP4 akan dilakukan singkronisasi dengan Data DPB Terakhir karena DPT Pemilu/Pemilihan terakhir dilakukan Pembaharuan/dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten/Kota sehingga DPB adalah data yang lebih Valid yang akan disandingkan dengan Data DP4 nantinya.

Kemudian sambung Siti Baroro dalam menyusun Daftar Pemilih nantinya KPU Tidak memisahkan TPS pemilih dalam satu NKK.

Deva Agustha Kabid Kom Pol dan Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Bengkulu dalam Materinya menyampaikan Penyenggara Pemilu harus Membangun sinergi elemen pendukung keberhasilan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 dengan komunikasi dan koordinasi yg baik.

Saadah Mardliyati menyampaikan Pengawasan harus fokus dalam pengawasan DPT diantaranya kepatuhan prosesur dan legalitas, akurasi, kepatuhan hukum, kapastian hukum, dengan harapan tidak ada kesalahan data.

Diah Irianti Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu dalam penyampaiannya Dukcapil melakukan program jemput bola untuk rekam KTP bagi pemilih pemula, panti jompo, guna meningkatnya partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 dan bagi Pemilih Pemula yang sudah bisa memilih pada 14 Februari dan 27 September 2024 mendatang dapat menggunakan hak pilihnya sebagai upaya meningkatkan Partisipasi pada Pemilih Pemula.