Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Mengikuti Kegiatan Pelatihan Penanganan Pelanggaran

vjh

Pelatihan Penanganan PelanggaranPada Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Se-Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Bengkulu, Pelatihan Penanganan PelanggaranPada Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Se-Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Laporan dari Ketua Panitia atas nama Mutia Khanza S.H. selaku Subkoordinator Penanganan Pelanggaran Provinsi Bengkulu, menyampaikan bahwa undangan kegiatan dari Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Bengkulu, Tim Kampanye dari Paslon Gubernur, Mahasiwa Magang dari Universitas Bengkulu dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu, Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Provinsi Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu (Selasa, 29/10/2024).

Pembukaan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu atas nama Eko Sugianto, S.P., M.Si. dengan menyampaikan visi Bawaslu menjadi Lembaga yang terpercaya dengan meningkatkan kualitas pengawasan, meningkatkan kualitas dalam penanganan pelanggaran dalam penanganan pelanggaran, meningkatkan kualitas SDM.

Pada kesempatan ini juga Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menegaskan dalam kontestasi Pilkada dalam lima tahunan sebagai lembaga independen yang dipedomani untuk mengupayakan prinsip kolektif kolegia.

Pembukaan kegiatan pelatihan selama waktu 3 (tiga) hari dibuka pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pukul 20.54 WIB.

Kegiatan Pelatihan Penanganan Pelanggaran di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Tahirin Jayadi, S.Sos., Andi Wibowo, S.H., dan Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Andi Sagala, S.H., Anasrul Kudus, S.H. dan M. Darul Fikri, S.H.

Hari kedua kegiatan pelatihan penanganan pelanggaran dengan narasumber Halid Saifulah, S.H., M.H menyampaikan materi kepada peserta kegiatan, yaitu : Potensi dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye, potensi pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan serentak kepala daerah nasional; ketentuan umum pkpu no 13 Tahun 2024 menyebutkan kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Kampanye dibentuk sebagai wujud dari pendidikan politik; materi kampanye; rumusan kampanye dan debat; dan larangan kampanye.

Narasumber Irvan Yudha Oktara, S.H. menyampaikan pelanggaran pemilihan pilkada, pelanggaran administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilihan, perubahan undang-undang, unsur dan delik.

Ahmad Amrulah Sudiarto dari Bawaslu RI menyampaikan materi sebagai narasumber tentang mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9/2024 dan Juknis Penangan Pelanggaran Pemilihan, temuan, kajian awal, persiapan klarifikasi, pelaksanaan klarifikasi, jenis pertanyaan, tujuan pertanyaan, dan membuat kajian.

Foto & Penulis : Andi Sagala

Editor : Gomgom