Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Mengikuti Acara Secara Daring Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bawaslu dan KASN serta Peluncuran Aplikasi SIAPNET 2.0

Arga Makmur, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Mengikuti Acara Secara Daring Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bawaslu dan KASN serta Peluncuran Aplikasi SIAPNET 2.0, Selasa (31/01/2023).


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua KASN RI Agus Pramusinto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang pengawasan netralitas Pegawai ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024.


KASN dengan Bawaslu meluncurkan aplikasi siapnet sejumlah keunggulan aplikasi ini untuk meningkatkan efektifitas serta esistensi kerja ASN dan Bawaslu dalam penanganan pengaduan serta aplikasi menjadi lebih cepat tanpa biaya dan tanpa menggunakan dokumen kertas atau paperless, aplikasi ini mempermudah Bawaslu untuk memonitoring sejauh mana perkembangan yang dikelola oleh KASN melalui aplikasi sigapnet KASN siap untuk menangani netralitas ASN secara profesional dan terintegrasi.


Untuk diketahui bersama aplikasi sigapnet diluncurkan untuk peningkatan efektifitas dan efesiansi kinerja KASN dan Bawaslu dalam penanganan pengaduan pelanggaran netralitas ASN terutama menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, kerja sama yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu bertujuan untuk mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi, bebas konflik kepentingan, profesional, adil dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


Sambutan Ketua KASN RI Bapak Agus Pramusinto menyampaikan netatalitas adalah sebuah konsolidasi kebijakan reformasi dan birokrasi yang kita laksanakan saat ini dengan asas netralitas bagian dari etika serta prilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distrupsi dan hukum lainnya.


Saya rasa memang sampai saat ini jelas aturannya bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis, mereka tetap punya hak untuk memiliki memilih tetapi itu hanya dibilik suara, selebihnya diruang publik itu ASN tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan pada calon yang lain.


Dalam mewujudkan efesiensi pnegawasan netralitas Pegawai ASN yang diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN, Bawaslu yang hari ini memang kita laksanakan, dan untuk mendukung proses kerjasama pengawasan netralitas antara KASN dan Bawaslu kami telah membangun sistem informasi pengawasan netralitas Pegawai ASN (siapnet) sebagai bentuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan aplikasi seperti ini merupakan aplikasi ini merupakan aplikasi penerimaan aplikasi penerimaan pengaduan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KASN kemudian juga pembuatan rekomendasi KASN serta pelaporan data pelanggaran netralitas ASN, dan melalui aplikasi siapnet maka diharapkan proses pengawasan menjadi baik, efektif, efesian dan segi waktu biaya dan tanpa dokumen fisik. Aplikasi siapnet ini juga akan mendukung fungsi pengawasan Bawaslu dalam memantau laporan pengaduan pelanggaran netralitas Pegawai ASN.


Sambutan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan penandatanganan perjanjian kerjasama Bawaslu dan KASN tentang pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 serta peluncuran aplikasi siapnet, aplikasi ini akan mambantu kita semua dalam menegakkan dan juga memperlancar prosedur penegakan disiplin dan juga hukum bagi teman-teman Aparatur Sipil Negara, Bapak/Ibu peserta rapat yang kami hormati, penandatanganan kerjasama ini adalah kebijakan yang sangat penting dan strategis untuk melakukan pengawasan netralitas ASN untuk kami dan pemangku kepentingan dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 pada 14 Februari tahun 2024 patut kita ketahui akan ada dua Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif, 5 kotak Suara, dan kemudian pada tanggal 20 November 2014 akan ada Pemilu Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah ini tidak terbatas pada wilayah tertentu pada Pilkada ada 170 sebelumnya ada 270 dan sekarang akan serentak 37 minus DIY Pilgub disertai dengan DOB baru 4 Provinsi, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah itu akan mengadakan Pemilihan Gubernur langsung. Kemudian akan ada 514 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati secara langsung pada sebelumnya, oleh sebab itu penandatanganan kerjasama ini adalah penting bagi kita dalam melakukan pengawasan netralitas ASN.


Klausa lingkup PKS ini akan digunakan sebagai pedoman pengawasan dilapangan adalah peraturan data dan informasi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan monitoring tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara.

Penulis/editor: Andi S/ Humas Bawaslu Bengkulu Utara