Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Lakukan Pengawasan Ketat pada Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bengkulu Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemilihan umum dengan melakukan pengawasan intensif pada perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan pengawasan yang dilakukan pada 2 September 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran.Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa pengawasan ini adalah bag

Bengkulu Utara, 2 September 2024 – Dalam upaya memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur dan transparan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan pengawasan ketat terhadap perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.Pengawasan ini dilakukan menyusul keputusan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran, guna memberi kesempatan lebih luas kepada para calon dalam mengikuti tahapan pilkada.

Sejak pagi, tim Bawaslu telah berada di lokasi pendaftaran untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai integritas pemilu."Kami berkomitmen untuk menjaga agar setiap tahapan pemilu berlangsung secara adil dan transparan," ujar  Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang bertugas. 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.Perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak pasangan calon yang memiliki kualitas dan kapabilitas untuk memimpin Kabupaten Bengkulu Utara ke depan. Bawaslu berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi aturan main yang telah ditetapkan demi tercapainya pemilu yang bersih dan demokratis.

Dengan pengawasan yang ketat dan transparan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara bertekad untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah