Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Awasi Ketat Penutupan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
|
Menjelang detik-detik terakhir penutupan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi dan staf teknis Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara intensif melakukan pengawasan untuk memastikan semua proses pendaftaran berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penutupan pendaftaran dijadwalkan pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Pengawasan yang dilakukan oleh Tahirin Jayadi dan timnya mencakup pemantauan langsung pada saat-saat terakhir pendaftaran untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan oleh pasangan calon telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini juga untuk mencegah adanya potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang dapat memengaruhi keabsahan pendaftaran.
Tri Suyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, menjelaskan bahwa pengawasan yang ketat pada detik-detik terakhir ini adalah bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas proses pemilihan. "Kami memastikan bahwa proses pendaftaran berlangsung dengan transparan dan sesuai aturan. Pengawasan ini penting untuk menghindari adanya kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada proses pemilu," ujarnya.
Andi Wibowo, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, menambahkan bahwa tim Bawaslu siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin muncul pada saat-saat terakhir pendaftaran. "Kami akan terus memantau dan memastikan semua calon yang mendaftar telah memenuhi syarat. Kami juga membuka saluran komunikasi untuk menerima laporan jika ada ketidakberesan," ungkapnya.
Dengan adanya pengawasan intensif ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan pendaftaran berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung secara demokratis dan transparan.