Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Awasi Hari Terakhir Penyampaian Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan

etewgewtg

Bengkulu Utara, 7 Juni 2024 - Pada hari terakhir penyampaian perbaikan kesatu pencalonan perseorangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara memastikan kehadiran mereka untuk mengawasi jalannya proses penting ini. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kelancaran dan transparansi proses pencalonan perseorangan yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara.

Andi Wibowo, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, hadir secara langsung untuk memantau dan mengawasi proses penyampaian perbaikan tersebut. Kehadiran Andi Wibowo ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan umum, serta memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Hari ini merupakan hari terakhir bagi bakal calon perseorangan untuk menyampaikan perbaikan dokumen yang diperlukan. Kami dari Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Andi Wibowo.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu tidak hanya sebatas pada proses penyampaian perbaikan dokumen, tetapi juga mencakup seluruh tahapan dalam pencalonan perseorangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang dapat merugikan proses demokrasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh bakal calon dan tim suksesnya untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan pemilihan ini demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil," tambah Andi Wibowo.

Dengan berakhirnya hari terakhir penyampaian perbaikan kesatu pencalonan perseorangan, diharapkan seluruh proses pencalonan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh tahapan pemilu selesai, demi memastikan bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang sama dan adil dalam proses pemilihan ini.