Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Tingkatkan Pengawasan Keterbukaan Informasi Publik, Perkuat Pelayanan PPID yang Transparan dan Akuntabel

Arga Makmur, Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan pengawasan terhadap pelayanan keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut diwujudkan dengan melakukan evaluasi dan penguatan pengelolaan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara ini melibatkan unsur pimpinan, sekretariat, serta pengelola PPID dalam rangka mengevaluasi kualitas pelayanan informasi, kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan dokumentasi, serta kesiapan menghadapi permohonan informasi dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Sebagai badan publik, Bawaslu memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat. Semakin baik pelayanan informasi yang diberikan, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun partisipasi masyarakat. Dengan memperoleh informasi yang benar dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami tugas, fungsi, serta hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Dalam kegiatan evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek pelayanan PPID, mulai dari mekanisme penerimaan permohonan informasi, kecepatan pemberian layanan, pengelolaan arsip informasi publik, hingga penyempurnaan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan informasi merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Evaluasi ini dilakukan agar pelayanan informasi yang diberikan Bawaslu semakin efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan informasi dapat dilayani secara profesional tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan," jelasnya.

Selain mengevaluasi prosedur pelayanan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga memperkuat koordinasi antarunit kerja guna memastikan seluruh informasi yang menjadi kewenangan badan publik dapat terdokumentasi dengan baik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus menjaga akurasi data yang disampaikan kepada masyarakat.

Di tengah meningkatnya penggunaan media digital sebagai sarana memperoleh informasi, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga terus mengoptimalkan pemanfaatan website resmi dan media sosial sebagai kanal publikasi berbagai informasi kelembagaan. Publikasi tersebut meliputi produk hukum, kegiatan pengawasan, laporan kinerja, laporan keuangan, hingga informasi lainnya yang wajib diumumkan kepada masyarakat.

Menurut Bawaslu, transformasi pelayanan informasi secara digital menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat. Selain lebih cepat dan efisien, pelayanan berbasis digital juga mampu meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi kesalahan dalam penyampaian informasi.

Sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID agar mampu memberikan pelayanan yang semakin profesional, ramah, dan sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.

Melalui penguatan fungsi PPID, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi budaya kerja yang terus dikembangkan dalam rangka mewujudkan lembaga yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan terus melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan. Dengan pelayanan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu terus meningkat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mengawal penyelenggaraan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

penulis; gomgom