Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Pertanyakan Ketegasan Sanksi Kampanye Tanpa Izin

Tahirin Jayadi, Koordiv HPPH mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh KPU Bengkulu Utara 29 Oktober 2026

Tahirin Jayadi, Koordiv HPPH mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh KPU Bengkulu Utara 29 Oktober 2026

BENGKULU UTARA – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mempertanyakan ketegasan penerapan sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi izin kegiatan atau izin keramaian. Persoalan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (29/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara diwakili oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Tahirin Jayadi, S.Sos.

Dalam forum komunikasi tersebut, Tahirin menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme dan ketegasan penerapan aturan terhadap kegiatan kampanye yang dilaksanakan tanpa memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan kegiatan kampanye berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Persoalan tersebut juga menjadi bagian penting dalam pembahasan standar pelayanan publik, khususnya terkait kejelasan prosedur, persyaratan, serta konsekuensi apabila ketentuan yang telah ditetapkan tidak dipenuhi.

Bawaslu memandang bahwa kepastian aturan dan konsistensi dalam penerapannya merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban pelaksanaan kegiatan kepemiluan. Setiap ketentuan perlu dipahami secara jelas, baik oleh penyelenggara maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas kampanye.

Melalui forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara turut mendorong agar penyusunan standar pelayanan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan.

Partisipasi Bawaslu dalam Forum Komunikasi Publik ini menjadi bentuk koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu dalam memberikan masukan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong terciptanya tata kelola kepemiluan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

foto ; gomgom

penulis ; gomgom