Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Lakukan Pengawasan Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

dsgsdg

Anggota Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo, beserta staf, melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, pengecekan keabsahan ijazah SMA bakal calon Wakil Bupati, Sumarno, di SMK N 2 Bandarlampung

Bengkulu Utara, 9 September 2024 – Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Andi Wibowo, beserta tim staf melakukan pengawasan langsung terhadap verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. Verifikasi ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, yang dipimpin oleh Ganti Budiarto, dengan fokus pada pengecekan keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) bakal calon Wakil Bupati, Sumarno.

Pada pukul 09.00 WIB, tim verifikator KPU Bengkulu Utara bersama dengan pengawas dari Bawaslu tiba di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Bandarlampung, tempat di mana ijazah Sumarno diterbitkan. Mereka disambut oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Bandarlampung, Drs. Moh. Edy Harjito, yang menjelaskan bahwa ijazah tersebut memang diterbitkan oleh SMKN 2 Bandarlampung. Meskipun pada ijazah tersebut tertera nama SMK Taruna Bumi, sekolah tersebut merupakan sekolah swasta yang menginduk kepada SMKN 2 Bandarlampung, sehingga SMKN 2 bertanggung jawab atas penerbitan ijazah tersebut.

Verifikasi dokumen ini merupakan bagian dari langkah penting dalam memastikan keabsahan dan kredibilitas para calon yang akan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang diajukan oleh bakal calon memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pencalonan.

Kehadiran Bawaslu dalam pengawasan ini menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan pemilihan. Dengan pengawasan yang ketat dan objektif, diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa atau masalah hukum di kemudian hari yang dapat merugikan proses demokrasi di Bengkulu Utara.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Sekolah, verifikator KPU Bengkulu Utara menyatakan bahwa ijazah Sumarno sah dan sesuai dengan ketentuan. Proses verifikasi kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pihak sekolah dan KPU Bengkulu Utara.

Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap calon yang maju dalam Pilkada memiliki integritas dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, sehingga masyarakat Bengkulu Utara dapat memilih pemimpin mereka dengan penuh keyakinan.

Penulis : Jaka Derliansyah

Foto : Febby

Editor : Gomgom