Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Ikuti Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

c

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi, didampingi staf.

BENGKULU UTARA — Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi, didampingi staf. Keikutsertaan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Rakor tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilihan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilih.

Melalui pengawasan PDPB, Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data pemilih mendapat perhatian secara berkelanjutan, termasuk terhadap perubahan data penduduk yang dapat memengaruhi status pemilih.

Pengawasan dilakukan untuk mendorong agar data pemilih yang dikelola penyelenggara pemilu tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahirin Jayadi mengatakan, pengawasan terhadap data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi data kependudukan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus terus diperhatikan. Pengawasan secara berkelanjutan penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan hak pilih masyarakat dapat terlindungi,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan PDPB juga membutuhkan koordinasi dan kerja sama antara jajaran pengawas serta pemangku kepentingan terkait. Dengan koordinasi yang baik, berbagai potensi persoalan dalam data pemilih dapat lebih awal diketahui dan dilakukan langkah pencegahan sesuai kewenangan.

Selain itu, masyarakat juga memiliki peran dalam membantu menjaga kualitas data pemilih. Masyarakat dapat memastikan dirinya telah terdata sebagai pemilih serta menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan atau persoalan lain yang berkaitan dengan data pemilih kepada pihak yang berwenang.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam rangka memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan PDPB pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan angka dan daftar nama pemilih. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi dan penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung secara demokratis.

penulis ; rheisva trianiga