Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan di Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024

sffsaf

Tahirin Jayadi (Anggota) dan Taufik Akbar Pane (Koordinator Sekretariat) berfoto bersama di Posko Pengaduan Masyarakat Pada Masa Tenang

Bengkulu Utara – Memasuki tahapan masa tenang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara kembali memperkuat upayanya dalam menjaga integritas demokrasi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membuka posko pengaduan masyarakat untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan selama masa tenang.

Posko pengaduan ini dibuka di kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dan siap melayani masyarakat yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran, seperti politik uang, kampanye terselubung, atau pelanggaran lainnya yang mencederai proses demokrasi.

Tahirin Jayadi, S.Sos, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan.

"Masa tenang bukan berarti kita berhenti mengawasi. Sebaliknya, ini adalah momen krusial untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan proses demokrasi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran ke posko pengaduan yang telah kami siapkan. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilihan yang bersih dan adil," jelasnya.

Bawaslu berharap keberadaan posko pengaduan ini dapat menjadi kanal yang efektif untuk menjembatani masyarakat dengan pengawas pemilihan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.

Foto : Darrul

Penulis : Gomgom