Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Awasi Verifikasi Dokumen Penting Calon Bupati dan Wakil Bupati

SFAFS

Tahirin Jayadi, S.Sos, bersama staf, mengawasi verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara oleh KPU Bengkulu Utara. Verifikasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Medan ini memastikan bahwa calon Bupati, Arie Septia Adinata, dan calon Wakil Bupati, Sumarno, memiliki surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dan tidak memiliki tanggungan hutang.

Bengkulu Utara, 9 September 2024 – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, yang diwakili oleh Anggota Tahirin Jayadi, S.Sos, beserta tim staf, melakukan pengawasan ketat terhadap proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. Verifikasi ini difokuskan pada dokumen surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Utara di bawah kepemimpinan Ervan Gustian, S.Kep.

Proses verifikasi berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Medan, tempat di mana pada pukul 09.00 WIB, tim verifikator KPU Bengkulu Utara tiba untuk memulai pengecekan dokumen. Tim tersebut, bersama pengawas dari Bawaslu, bertemu dengan Bambang Pajar Marwanto, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Medan, yang memberikan klarifikasi terkait dokumen calon Bupati Arie Septia Adinata dan calon Wakil Bupati Sumarno.

Verifikasi dokumen ini adalah langkah esensial dalam memastikan bahwa para calon pemimpin daerah memenuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjamin bahwa calon yang maju dalam Pilkada Bengkulu Utara tidak memiliki masalah keuangan yang dapat mempengaruhi integritas dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Kehadiran Bawaslu dalam pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Dengan demikian, segala potensi pelanggaran atau manipulasi dapat dicegah sejak dini, sehingga proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan dengan lancar dan adil.

Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Medan, kedua calon, yaitu Arie Septia Adinata dan Sumarno, dinyatakan telah memenuhi syarat dengan memiliki surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dan tidak memiliki tanggungan hutang. Verifikasi ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Arif Budiman, dan pihak KPU Bengkulu Utara, termasuk Ervan Gustian serta beberapa anggota KPU lainnya.

Proses ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar layak dan dipercaya oleh masyarakat Bengkulu Utara.

Penulis dan Foto : Lusi Siregar

Editor : Gomgom