Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BENGKULU UTARA ADAKAN RAPAT BERSAMA STAKEHOLDER TERKAIT

Arga Makmur, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat dengan Stakeholder terkait di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (5/1/2021).

Rapat bersama Stakeholder Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini menghadirkan unsur dari Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, Polres, Kodim 0423, Kejaksaan Negeri, KPU, Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran  serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni, SH menuturkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait sebagai mitra kerja yang telah membantu pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020. Meskipun ditengah Pandemi Covid-19, pengawasan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh stakeholder Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Tanpa bantuan bapak ibu semua, tentu pengawasan Pilkada tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya”, tuturnya. Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tugiran, M.Pd menegaskan, pertemuan rapat tersebut dalam rangka mengevaluasi sekaligus ucapan terima kasih atas back up dari seluruh stakeholder yang hadir baik yang tergabung dalam kelompok kerja maupun diluar kelompok kerja Bawaslu Bengkulu Utara atas partisipasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Beliau juga menambahkan bahwa pada Pilkada kali ini Penyelenggara mendapatkan Apresiasi terkait tingkat partisipasi pemilih Tahun ini naik atau meningkat  melebihi angka 70 % dari angka rata-rata partisipasi nasional. Beliau menyampaikan terkait Laporan pelanggaran semuanya telah diproses sebanyak 7 (tujuh) laporan, 5 (lima) diantaranya dugaan Pelanggaran Pidana namun laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur, sedangkan 2 (dua) laporan pelanggaran perundang-Undangan lainya telah direkomendasikan ke KASN dan Inspektorat. Sedangkan Terkait dengan Sengketa, adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 3 Agusrin-Imron tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Kabupaten yang mana salah satu lokusnya berada di Kabupaten Bengkulu utara dalam hal ini Bawaslu Bengkulu Utara menyatakan siap apabila dimintai keterangan di mahkamah konstitusi.

Seluruh stakeholder terkait juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengawasi dan mengawal pemilihan tahun 2020, dan berharap kerjasama yang baik akan berlanjut di kegiatan pilkada selanjutnya.

Penulis : Humas Bawaslu Bengkulu Utara