Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Lakukan Koordinasi Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumbagsel Palembang

fasfsa

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi dan Andi Wibowo, didampingi oleh staf Bawaslu, melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Wilayah Sumbagsel di Palembang. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait penyelesaian sengketa administrasi pemilihan yang sedang berlangsung.

Dalam upaya memastikan proses sengketa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menilai pentingnya koordinasi langsung dengan PTUN. Pertemuan ini membahas berbagai aspek teknis dan prosedural dalam penyelesaian sengketa administrasi pemilihan, termasuk evaluasi atas kasus yang ditangani serta langkah-langkah hukum yang dapat diambil.

Tahirin Jayadi menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menegakkan keadilan dalam setiap tahap pemilihan. "Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan, sehingga hasil pemilihan nantinya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat," ujarnya.

Andi Wibowo juga menambahkan bahwa koordinasi dengan PTUN Sumbagsel sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan. "Penyelesaian sengketa administrasi adalah salah satu kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Melalui koordinasi ini, kami berusaha untuk menuntaskan setiap sengketa dengan cara yang benar dan sesuai hukum," ungkapnya.

Kunjungan ini disambut baik oleh pihak PTUN Sumbagsel, yang siap memberikan dukungan dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memastikan setiap keputusan yang diambil berdasar pada fakta hukum yang kuat dan tidak memihak.

Dengan adanya koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara berharap dapat menyelesaikan sengketa administrasi pemilihan dengan cepat dan tepat, sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat daerah. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjalankan perannya sebagai pengawas pemilu yang independen dan berintegritas.