- Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka berikut ini nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.
- Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara C.P 082178118952 (Chat WA Only)
- Nama-nama peserta yang akan mengikuti ealuasi kinerja, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, dan ketentuan lainnya, dapat mendownload file terlampir.
Link Pengumuman : https://bit.ly/evaluasipanwascamexisting