Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Grand Ballrom Trans Resort Bali 26 s.d. 28 September 2022

Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Grand Ballrom Trans Resort Bali 26 s.d. 28 September 2022

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti zoom meeting rapat koordinasi bawaslu dan kepala daerah dalam mewujudkan netralitas pada pemilihan umum tahun 2024 (27/09).

Bapak Puadi, S.Pd., M.M Anggota Bawaslu Republik Indonesia menyampikan contoh kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang divonis bersalah oleh Pengadilan sering terjadi, perlu antisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN.

Bapak Dr. Mumamad Imanuddin Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB menyampaikan netralitas ASN adalah refleksi atas pelanggaran pemilu yang bebas dan adil bahwa sumber daya negara yaitu birokrasi, keuangan, dan kewenangannya.

Prinsip netralitas ASN adalah non diskriminasi, alasan ASN tidak netral dikarenakan faktor incumbent sangat berpengaruh pada bawahannya, mutasi jabatan, mandat jabatan karir, balas jasa, fasilitasi, kekerabatan, kedaerahan, bisnis, kedekatan.

Antisipasi pelanggaran netralitas ASN yaitu penguatan regulasi, penguatan integritas ASN netral dapat digunakan jalur hukum, kesulitan melakukan penjatuhan hukuman, Bawaslu sudah melakukan tugas dengan maksiamal.

Dasar hukum netralitas ASN dalam Undang-Undang ASN, netralitas Pegawai Pemerintah maupun PPPK tidak terlibat politik praktis.

Potensi gangguan netralitas dilematis ASN maju salah, mundur salah, berpihak salah, tidak berpihak salah, pengawasan aparatur oleh audit BKN, rekomendasi Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN.

Bapak Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA Ketua Aparatur Sipil Negara menyampaikan kewenangan KASN dan penangan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024 kamapnye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, melakukan foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti gerakan tangan.

Bapak Dr. Otok Kuswandaru, S.Sos., M.Si., SIPA Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara menyampaikan asas netralitas ASN yaitu fungsi ASN sebagai pelaksanaan, pelayanan publik, pemersatu bangsa.

Asas penegakan pelanggaran netralitas ASN yaitu kepastian hukum, hieraki jabatan berpotensi melanggar Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, Pengawas Fungsional, Pelaksana dengan alasan terpaksa, berinisiatif, ikut-ikutan, tidak mengerti. ASN masuk data pelanggaran naik pangkat, naik jabatan, mutasi. Mengawal pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan sanksi pemblokiran efek jera yang ditindak lanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Fungsi BKN dan Ketidak netralan terdapat dalam poin-poin penting Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.

Bapak Dr. Cheka Virrgowansyah, S.STP., ME Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kolaborasi dalam mencapai tujuan, jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Surat Keputusan Bersama 5 Lembaga Negara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu yang ditanda tangani tanggal 22 September 2022, pelanggaran kode etik merupakan hukuman disiplin. 

Upaya menjaga netraliatas ASN dalam Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Dampak netralitas ASN akan dilakukan pemetaan daerah, Sosialisai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, melakukan ikrar dan tanda tangan fakta integritas, peran kemendagri untuk Surat Keputusan Bersama kepada pembinaan dan pengawasan, faedah kepentingan politik dalam titik rawan, rekomendasi KSN, netralitas ASN.

Rakor Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI ditutup oleh Bapak Rahmat Bagja, SH., LL.M Ketua Bawaslu Republik Indonesia dengan menyampaikan Bawaslu RI, KASN, BKN, Kemendagri untuk melaksanakan sosialisasi dilingkungan Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan kompetensi dasar dan fungsi pola dan hubungan Perbawaslu 3 Tahun 2022 untuk menekan pelanggaran netralitas ASN.