Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Ketiga Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

Arga Makmur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara

Kegiatan Rapat Pokja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di ikuti oleh Ketua,  Anggota, Koordinator Sekretariat, BPP, Staf Pelaksana Teknis Sekretariat, ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dan Staf Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu 22 Juni 2022.

Rapat yang diagendakan dimulai pada pukul 09.00 wib tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang lain yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE., Tugiran, M.Pd, serta Koordinator Sekretariat Taufik Akbar Pane, SE., M.Si, Iin Herlena H, SE., MM dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkulu Utara dan diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

Salah satu staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang tergabung dalam tim pokja PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Rati Putri, S.Pd mengikuti kegiatan sosialisasi implementasi aplikasi EPPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2022 di Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan Aplikasi EPPID merupakan aplikasi yang digunakan untuk mempermudah akses informasi yang baik bagi pengguna informasi ataupun sumber informasi. Didalam aplikasi ini terdapat informasi yang dikecualikan. Yang dimaksud dengan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak boleh disampaikan atau diinformasikan ke publik. Untuk mengkatagorikan apa saja yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan, lembaga perlu melakukan uji konsekuensi di internal lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk Pengujian Konsekuensi secara garis besar adalah Pengujian terhadap Konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi publik yang dikuasai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Kemudian Bapak Tri Suyanto, SE anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara selaku Kordiv. Hukum Pencegahan Pengawasan dan Hubungan Masyarakat menyampaikan, sebagai pemantik diskusi, menanyakan bagaimana dan kapan kita mengkatagorikan informasi apa saja yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

Iin Herlena H, SE., MM sebagai anggota PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkulu Utara menyampai kan uji konsekuensi sebaiknya dilakukan sebelum ada pemohon yang meminta atau membutuhkan informasi yang menurut Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara adalah salah satu informasi yang dikecualikan. Sehingga ketika ada permohonan informasi, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara bisa untuk merespon atau memberikan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan akurat. Hal ini yang kemudian bisa membuat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tetap dipercaya untuk bisa terus menginformasikan hal – hal yang dirasa perlu diketahui oleh publik.

-------------------

Twitter : @bawaslu_utara

Instagram : bawaslu_bengkulu_utara

YouTube : BAWASLU BENGKULU UTARA

Facebook : Bawaslu Kabupaten bengkuluutara

Email : set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id