Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki hari terakhir Verifikasi Faktual keanggotaan Parpol, Bawaslu perketat Pengawasan.

Argamakmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor 384 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024, menjadi pijakan bagi KPU Kabupaten Bengkulu Utara yang sejak tanggal 15/10/2022 yang lalu telah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik terhadap 1827 sample dari 9 (Sembilan) Partai Politik, baik Partai Politik yang baru maupun Partai Politik lama (peserta Pemilu tahun 2019.red) yang tidak memiliki keterwakilan di Parlemen.


Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tugiran, yang bertindak selaku Penanggung Jawab Pengawasan pada tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengawasan langsung dan melekat terkait pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Bengkulu Utara, hal ini dilakukan, tambah Diran (sapaan akrab, red) dalam rangka memastikan dua hal, pertama ketepatan tata cara dan prosedur yang dilakukan oleh tim verifikator dan penelitian kesesuaian data keanggotan Partai Politik yang menjadi sample antara NIK yang terdapat pada KTP-el yang bersangkutan, dengan data yang di upload di SIPOL.


Sebagaimana jadwal yang ada sambung Tugiran lagi, bahwa dari tanggal 1 sampai dengan 4 Nopember 2022, KPU Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yang tidak dapat ditemui pada saat tim verifikator mengunjungi kediaman yang bersangkutan dengan cara dikumpulkan di kantor masing – masing Partai Politik,tutup nya.

Penulis/editor : Ganz/ Humas Bawaslu Bengkulu Utara