Lompat ke isi utama

Berita

“Diskusi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Se-Provinsi Bengkulu, Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Serentak di Seluruh Indonesia Tahun 2024”

Arga Makmur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara-Ketua, Anggota dan staf HPPS mengikuti Diskusi Divisi Penyelesaian Sengketa Dengan Tema “Persiapan Sengketa Proses Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, zoom meeting, Jumat 3 Juni 2022.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan acara zoom meeting diskusi persiapan penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan serentak di seluruh Indonesia tahun 2024 se-Provinsi Bengkulu yang diperani langsung oleh moderator Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penyampaian diskusi oleh  Mikrianto, S.IP., M.Si Anggota Bawaslu  Kabupaten Bengkulu Tengah memandu dan juga sebagai narasumber resensi ke depan tentang penyelesaian sengketa 2024 khususnya di Provinsi Bengkulu terkait keadaan dan kejadian di Bengkulu Tengah adanya penyelesaian sengketa di Pemilu tahun 2019.

Penyelesaian sengketa adalah salah satu cara penegakan hukum dalam proses pemilu maupun pemilihan dengan upaya memberikan perlindungan hukum atas terjadinya perselisihan baik antar peserta dengan penyelenggara, ataupun peserta dengan peserta dengan akibatnya tindakan penyelenggara pemilu atau pemilihan yang mengeluarkan keputusan atau berita acara. Terkait dengan Bengkulu Tengah Tahun 2019 ada keputusan KPU Bengkulu Tengah yang tentang penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 yang tidak memenuhi syarat dasar keputusan tersebut di dapil 1 dengan keputusan tersebut mengajukan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dengan menyampaikan permohonan penemuan sengketa. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan mediasi terhadap antara pemohon dan pihak terkait dan KPU dengan memberikan kesepakatan kepada kedua pihak yaitu mencapai kesepakatan mediasi menerima kesepakatan dengan tidak ada pengajuan batal.

Nara Sumber kedua Evaluasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun 2018 oleh Yulia Maria, S.H., M.Kn selaku Kordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pemaparannya menyampaikan penyelesaian sengketa suatu hukum memberi perlindungan baik peserta, penyelenggara akibat dikeluarkannya keputusan KPU sebagai dasar hukum (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018; Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 49/PL.01.4-Kpt/1702/KPU-Kab/VIII/2018. Kemudian menyampaikan objek sengketa antara dalil pemohon dan termohon, pertimbangan hukum putusan melalui piramida teori hukum (UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Putusan MK Nomor : 4/PUU/XVIII/2009, 42/PUU/XVIII/2015, dan 51/PUU-XIV/2016, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Di akhir diskusi  Yulia Maria, S.H., M.Kn menyampaikan tujuan penyelesaian sengketa yaitu untuk memperkecil dan meniadakan masalah, mengakomodir norma yang jelas dan kalau tidak diatur dengan norma yang konkret dapat diatur dengan asas-asas hukum.

Untuk selanjutnya kabupaten pelaksana kegiaatan diskusi penyelesaian sengketa akan diinformasikan dikemudian hari.

Penulis/editor: Humas Bawaslu Bengkulu Utara