Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Mengikuti Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Potensi Pelanggarannya Melalui Zoom Meeting

Koordinator divisi hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa saat mengikuti Zoom meeting Senin, (8/8/2022)

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara – Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tugiran, M.Pd beserta Staf mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pelanggarannya dalam rapat dalam jaringan di ruangan sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (8/8/2022).


Pada kegiatan rapat ini, Anggota Bawaslu RI Bapak Totok Hariyono memberikan arahan bahwa Bawaslu telah memberikan himbauan kepada Partai Politik yang telah dan/atau akan mendaftar ke KPU untuk segera melengkapi berkas sesuai ketentuan yang ada. Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran dan Himbauan, baik untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun kepada KPU dan Partai Politik yang bertujuan untuk pedoman penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.


Kemudian Bapak Totok Hariyono juga menyampaikan dalam diskusinya terhadap pertanyaan mengenai pembiayaan dan teknis tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol disampaikan bahwa pembiayaan dilakukan secara kolektif sesuai dengan unit kerja yang tergabung dalam tim. Tim yang dibentuk agar pengawasan yang dilaksanakan agar menjadi komprehensif dan melibatkan seluruh divisi agar kebutuhan-kebutuhan yang memerlukan respon cepat dapat segera diselesaiakn. Untuk output, tim memberikan satu output yang konsisten mulai dari proses pengawasan sampai dengan penanganan pelanggaran ataupun penyelesaian sengketa.


Bapak Totok Hariyono juga menjelaskan terhadap berita acara yang terbit di tingkat Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi administrasi, dapat dijadikan objek sengketa proses pemilu sepanjang berita acara tersebut merupakan keputusan yang merugikan secara langsung dan memuat keputusan yang merugikan secara langsung dan memuat keputusan final di tingkatannya. Terhadap proses penanganan pelanggaran yang ditemukan atau dilaporkan pada tahap verifikasi administrasi agar diproses sesuai realita yang terjadi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis/editor : Humas Bawaslu Bungkul Utara