Bawaslu Bengkulu Utara Lakukan Pengawasan Coktas Data Pemilih Berkelanjutan Kategori Lansia di Atas 100 Tahun
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara telah melaksanakan pengawasan Coktas (Pencocokan Terbatas) terhadap sampel Data Pemilih Berkelanjutan dengan kategori lanjut usia di atas 100 tahun yang sebelumnya telah didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengawasan Coktas tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data pemilih, guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih berkelanjutan, khususnya pada kelompok pemilih lanjut usia dengan usia ekstrem. Kegiatan ini dilaksanakan secara tersebar di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun kecamatan yang menjadi lokasi pengawasan meliputi Air Besi, Air Napal, Kerkap, Tanjung Agung Palik, Batik Nau, Arma Jaya, Padang Jaya, Giri Mulya, Kota Arga Makmur, Lais, Marga Sakti Sebelat, Putri Hijau, Ketahun, dan Pinang Raya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pencocokan langsung antara data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan status keberadaan pemilih, kesesuaian identitas, serta kelayakan data pemilih agar tetap tercantum secara akurat dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa pengawasan Coktas merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi permasalahan data pemilih sejak dini. Dengan validasi data secara berkelanjutan, diharapkan kualitas daftar pemilih dapat terus terjaga serta meminimalisir potensi data tidak valid pada tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.
Melalui kegiatan pengawasan Coktas ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemilu yang berintegritas.