Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Awasi Verifikasi Berkas Pajak Paslon Bupati dan Wakil Bupati

sfasfa

Staf Bawaslu Bengkulu Utara mengawasi tahapan verifikasi berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. Verifikasi Berkas Pajak Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, 10 September 2024 – Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. Verifikasi ini dilakukan oleh Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd, bersama Kasubbag TPPL, Nova Afrizan, S.Km, dan Tri Nur Hidayah, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu. Proses verifikasi difokuskan pada Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Pajak dan Laporan Penyampaian SPT 5 Tahun terakhir yang diserahkan oleh pasangan calon Arie Septia Adinata dan Sumarno.

Pada saat verifikasi, tim KPU Bengkulu Utara bersama pengawas dari Bawaslu menemui Prima Permatasari, Kasi Pelayanan KPP Pratama Bengkulu. Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan bahwa berkas yang disampaikan oleh pasangan calon memiliki format yang berbeda dari yang diharuskan. Berkas tersebut berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan tangkapan layar bukti lapor SPT 5 tahun terakhir, sedangkan sesuai dengan Surat Edaran SE-55 KPU RI, format yang benar adalah Surat Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak.

Pengawasan terhadap proses verifikasi ini memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa semua dokumen persyaratan yang diserahkan oleh calon memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, setiap calon yang maju dalam Pilkada dapat diverifikasi secara objektif dan transparan, memastikan integritas dan legalitas pencalonan mereka.

Bawaslu, dengan perannya sebagai pengawas pemilu, berupaya memastikan bahwa tahapan verifikasi berjalan sesuai aturan dan tanpa adanya penyimpangan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan memastikan bahwa calon yang berpartisipasi benar-benar memenuhi semua persyaratan administratif.

Setelah verifikasi dilakukan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi KPU Bengkulu Utara. Hasil ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Bapaslon. Pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari yang dapat mengganggu kelancaran proses Pilkada.

Kegiatan pengawasan dan verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU untuk menjaga integritas proses demokrasi di Bengkulu Utara, sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan bertanggung jawab

Penulis dan Foto : Anton Gunawan

Edtior : Gomgom