Tugas, Wewenang dan Kewajiban
|
A. Tugas
Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/ Kota Bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
- Pelanggaran Pemilu
- Sengketa proses Pemilu
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: - Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
- pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
- pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di hasil Pemilu;
- pengawasan seluruh proses penghitungan suara wilayah kerjanya;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: - Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang- Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
c. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas :
a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kotai
c. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
d. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. memverifikasi secara formal dan material permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; :
c. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
B. Wewenang
Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Bawaslu Provinsi;
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Kewajiban
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.