Lompat ke isi utama

Berita

TUGAS PPID

TUGAS PPID

Secara umum tugas PPID Sebagai berikut :

  1. Memberikan Layanan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat
  2. Menyediakan, Menyimpan, Mendokumentasikan dan Mengamankan Informasi
  3. Melakukan Klarifikasi Terhadap Informasi dan atau Pengubahannya
  4. Melakukan Pengujian Konsekuensi
  5. Menyusun dan Menetapkan Standar Operasional Prosedur (Sop) Informasi Publik
  6. Menetapkan Informasi Yang Dikecualikan Yang Telah Habis Jangka Waktu Pengecualinnya Sebagai Informasi Publik Yang Dapat di Akses
  7. Membuat Laporan Aktivitas Pelayanan Informasi Publik
  8. Menindak Lanjuti Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Dan Pengelolaan Informasi Layanan
  9. Pelayanan Sengketa Informasi Publik