TUGAS PPID
|
TUGAS PPID
Secara umum tugas PPID Sebagai berikut :
- Memberikan Layanan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat
- Menyediakan, Menyimpan, Mendokumentasikan dan Mengamankan Informasi
- Melakukan Klarifikasi Terhadap Informasi dan atau Pengubahannya
- Melakukan Pengujian Konsekuensi
- Menyusun dan Menetapkan Standar Operasional Prosedur (Sop) Informasi Publik
- Menetapkan Informasi Yang Dikecualikan Yang Telah Habis Jangka Waktu Pengecualinnya Sebagai Informasi Publik Yang Dapat di Akses
- Membuat Laporan Aktivitas Pelayanan Informasi Publik
- Menindak Lanjuti Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Dan Pengelolaan Informasi Layanan
- Pelayanan Sengketa Informasi Publik