TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
|
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK :
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Laman PPID, surat, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon mengisi formulir/ menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan.
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabilasyarat permohonan telah dilengkapi.
- Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas informasi.
Permohonan Informasi dapat diajukan melalui :
1.Website PPID Bawaslu Bengkulu Utara (bengkuluutarakab.bawaslu.go.id)
2.Email Resmi Bawaslu Bengkulu Utara (set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id)
3. Telepon/wa : 082178118952
4. Datang langusng ke Desk PPID Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Jl. Jend. Sudirman Bundaran Kelurahan Gunung Alam , Kecamatan Arga Makmur.