Lompat ke isi utama

Berita

Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupate/Kota.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang – undangan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara  dengan pemohon dan/atau pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupate/Kota.

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Pemohon Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang selanjutnya disebut Pemohon adalah Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupate/Kota.

Pihak termohon adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Tata Cara Pengajuan Sengketa PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Melalui Komisi Informasi :

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  • Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat
  • Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
  • Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
  • Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Hukum Acara Komisi Informasi dengan cara Mediasi dan Adjudikasi;
  1. Mediasi
  1. Penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara sebagai berikut :

  1. Tidak disediakannya informasi berkala, yaitu setiap badan publik wajib mengumumkan Informasi publik secara berkala, meliputi:
  2. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  3. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
  4. Publik terkait;
  5. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  6. informasi lain yang diatur dalam peraturan
  7. perundang-undangan.

Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi; permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
  • Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.
  • Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
  • Adjudikasi

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.

Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal. Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum dan tertutup untuk umum.

  • Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Hukum Acara Komisi Informasi dengan Proses Pemeriksaan, Pembuktian dan Putusan Komisi Informasi.
  • Apabila Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak tercapai atau tidak menemui kesepakatan antara peserta yang beresengketa melalui Hukum Acara Komisi Informasi  maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan dan Kasasi ke Mahkamah Konstitusi.
  • Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
  1. Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara.
  1. Pengajuan gugatan hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
  1. Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan            Informasi