Lompat ke isi utama

Berita

Tahirin Jayadi Terima Berita Acara Hasil Pencermatan Dana Kampanye Pilkada Bengkulu Utara 2024

Hwjejej

Tahirin Jayadi, didampingi oleh staf, menerima Berita Acara Hasil Pencermatan atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Bengkulu Utara, 26 Oktober 2024 – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menerima Berita Acara Hasil Pencermatan atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Berita acara ini diserahkan langsung oleh pihak KPU Kabupaten Bengkulu Utara kepada Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi, yang didampingi oleh sejumlah staf Bawaslu.

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas yang diawasi oleh Bawaslu, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan pemilihan yang bersih dan sesuai aturan yang berlaku. Tahirin Jayadi menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang baik antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara dalam proses pencermatan dana kampanye ini.

"Kami menerima hasil pencermatan ini sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap dana kampanye yang dikumpulkan dan digunakan oleh para pasangan calon. Hal ini penting untuk menjamin agar proses kampanye dilakukan dengan transparan, tanpa adanya pengaruh yang merugikan dari dana yang tidak sah," jelas Tahirin.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan mencermati laporan tersebut dan melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah adanya penyimpangan serta menjaga integritas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara 2024.

Penerimaan Berita Acara Hasil Pencermatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian tahapan pilkada yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses kampanye. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan terus memantau aktivitas kampanye untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon mematuhi aturan yang berlaku.

 

Foto : Anasruk Kudus

Penulis : Gomgom